Tindakan Tercela Gubernur Lampung Diadukan ke DPR

By Admin

Foto/dok. DPR  

nusakini.com - Komisi III DPR RI menilai laporan yang dilakukan oleh Jaring Kerakyatan Lampung atas dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Gubernur Lampung, M. RIdho Ficardo masih prematur.

“Kami menilai bahwa laporan yang dilakukan oleh Jaring Kerakyatan Lampung terhadap dugaan tindakan tercela Gubernur Lampung itu masih sangat premature. Pasalnya hal tersebut belum dilaporkan kepada aparat penegak hukum, sehingga belum masuk ranah hukum,”ujar anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska usai menerima pengaduan atau audiensi dari Jaring Kerakyatan Lampung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin(3/4/2017).

Jika apa yang dituduhkan tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, kepolisian misalnya, lanjut Risa, namun belum ditindak lanjuti, maka organisasi tersebut baru bisa melaporkannya kepada DPR, dalam hal ini Komisi III.

“Kalau dikatakan menginginkan kepastian hukum? Kepastian hukum yang mana?karena apa yang dituduhkan saja belum dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kalau sudah dilaporkan, namun belum juga ditindaklanjuti, barulah mereka bisa melaporkan kepada Komisi III. Dan sebagai sebagai mitra Polri, Komisi III sesuai dengan fungsi pengawasan yang diembannya juga dapat mempertanyakan, mendorong bahkan mendesak mitra kerjanya tersebut untuk menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat.

Bahkan, lanjut Politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, pihaknya juga menyarankan kepada Jaring Kerakyatan Lampung untuk melaporkannya dugaan tersebut kepada Komisi II yang membidangi permasalah daerah.

Terkait dokumen yang dianggapnya sebagai bukti-bukti atas dugaan tindak tercela Gubernur Lampung tersebut, maka Risa menyarankan agar dokumen tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada Polisi. Meski demikian, pihaknya juga akan mengkajinya dokumen-dokumen tersebut. Jika diperlukan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil Gubernur tersebut mendatang. (p/mk)